Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

WhatsApp Image 2024 09 06 at 1.13.05 PM

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa  tindak  kriminal,  antara  lain  tindak  pidana  perdagangan  orang  (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan  cekal  pada  AG  beserta  kawanannya  yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya,  SG  (Pr,  40th)  dan  KO  (Pr,  24th)  yang  juga  masuk  dalam  DPO Pemerintah   Filipina   telah   ditangkap   oleh   Petugas   Imigrasi   di   Batam  Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan  CCTV  didapati  ZJ  adalah  pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA  tersebut.  Ditjen  Imigrasi  berkomitmen  melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational   crime,   sebagaimana   disepakati  dalam  pertemuan  Dirjen  Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

1

2

3

 

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI LHOKSEUMAWE

KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pelabuhan No.5, Kp. Jawa Lama, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24355
PikPng.com phone icon png 604605   081262059994
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanimlhokseumawe@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    knm.lhokseumawe@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI LHOKSEUMAWE


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pelabuhan No.5, Kp. Jawa Lama, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24355
  081262059994
  kanimlhokseumawe@gmail.com
  knm.lhokseumawe@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI