Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Instansi Pemerintah yang berada dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe tidak dapat diketahui secara pasti sebab data primer sebagai pendukung bukti otentik sudah musnah terbakar bersamaan dibakarnya gedung Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang terletak di Jl. Medan Banda Aceh Punteut Lhokseumawe. Ketika kerusuhan massal di Aceh pada hari minggu tangga 3 Januari tahun 1999. Namun diperkirakan Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe lahir pada tahun 1964 yang ketika itu bernama Kantor Imigrasi Daerah Setengah Lhokseumawe (Kaninda) dengan wilayah kerja pada saat itu meliputi Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah (sekarang Wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Takengon), Kabupaten AcehTimur (sekarang Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Langsa) dan Kabupaten Aceh Tenggara. Dan sesuai perkembangan zaman Kantor Imigrasi Daerah Setengah Lhokseumawe (Kaninda Lhokseumawe) berubah namanya menjadi Kantor Imigrasi Daerah Lhokseumawe. Yang pada masa itu masih belum memiliki gedung kantor sendiri (menyewa sebuah toko) Baru pada tahun 1970 yang namanya masih Kantor Imigrasi Daerah Lhokseumawe telah memiliki gedung Kantor sendiri yang letaknya di Jl. Pelabuhan No. 5 Lhokseumawe yang sekarang ditempati sebagai Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.
Kemudian pada awal tahun 1970 an Kantor Imigrasi Daerah Lhokseumawe berubah nama menjadi Resort Imigrasi Lhokseumawe, namun pada akhir tahun yang sama tahun 1970. berubah lagi namanya menjadi kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.
Setelah dibangun sebuah gedung Kantor yang baru pada tahun 1992 dan baru dapat difungsikan padabulan april 1993. segala aktivitas Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang sebelumnya beralamat di Jl. Pelabuhan No. 5 Lhokseumawe dipindahkan ke Gedung baru yang letaknya di Jl.Medan Banda Aceh Punteut Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui bahwa aceh adalah daerah yang sering dilanda konflik sehingga pada tahun1999, tepatnya pada tangga 3 Januari tahun 1999 terjadi kerusuhan massal yang mengakibatkan seluruh instansi pemerintah dibakar oleh sekelompok demonstran, amuk massa tersebut mengakibatkan dibakarnya banyak gedung Kantor Instansi Pemerintah yang salah satunya adalah gedung Kantor Imigrasi Kelasi II Lhokseumawe yang beralamat di Jl. Medan Banda Aceh Punteut Lhokseumawe.
Setelah terbakarnya bangunan gedung Kantor tersebut dan untuk sementara waktu semua pelayanan keimigrasian dialihkan ke Kantor Imigrasi Banda Aceh dan Kantor Imigrasi Langsa. Baru pada bulan Juli tahun 2000 Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe kembali dapat memberikan pelayanan Keimigrasian dengan menempati rumah dinas Kepala Kantor di Jl. Pelabuhan No. 1 sambil menunggu renovasi gedung Kantor lama di Jl. Pelabuhan No. 5 Lhokseumawe yang selesai dan bisa ditempati pada bulan Februari tahun 2003.
Karena berbagai situasi dan kondisi keamanan maupun dikarenakan renovasi bangunan Kantor dan penggantian pimpinan awal tahun 2006 sampai dengan januari 2008, setelah direnovasi kembali menempati gedung Kantor di Jl. Medan Banda Aceh kemudian februari 2008 atas berbagai pertimbangan kembali menempati gedung Kantor di Jl. Pelabuhan No. 5 hingga sekarang.
Seiring perkembangan zaman dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I. Nomor : M.HH.03.OT.01.01 tahun 2012. Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Takengon dan Kantor Imigrasi Kelas II Labuhan Bajo, maka sejak itulah Wilayah kerja Kantor Imigrasi II Lhokseumawe yang sebagiannya telah menjadi Wilayah Kerja kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Sehingga untuk saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe hanya terdiri dari wilayah Kab. Aceh Utara, Wilayah Kab. Bireuen dan wilayah Kota Lhokseumawe.